“Kali ini, sebuah pulau di Sumatera Barat diperbincangkan karena dijual dalam situs International Surf Properties dengan harga yang fantastis, yaitu mencapai Rp15 miliar,” tambahnya.
Menurut pihak Greenpeace Indonesia, penjualan pulau yang marak tersebut dinilai telah melanggar aturan.
“Perlu penjelasan seperti apa lagi untuk menegaskan bahwa penjualan pulau-pulau ini bertentangan dengan aturan di Indonesia, ya? Selain membahayakan ekosistem, masyarakat adat adalah yang paling berpotensi tersingkir jika penjualan ini terus terjadi,” tulisnya.
“Kira-kira, siapa dalang di balik maraknya penjualan pulau kita ini?,” lanjutnya dalam postingannya.
Baca Juga: 6 Syarat yang Harus Dipenuhi Siswa Sekolah untuk Daftar ke UTBK 2023
Adapun pulau yang dijual kepada asing via International Surf Properties tersebut berada di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Pulau tersebut bernama Pulau Panaggalat, yang ditawarkan dengan harga Rp 15 miliar.
Kabarnya, pulau yang memiliki luas 17.400 meter persegi itu dijual oleh orang asing yang mengakui sebagai pemilik pulau yang telah memiliki sertifikat.
Ilegal
Juru kampanye laut Greenpeace Indonesia, Afdillah mengatakan bahwa kepemilikan yang diklaim oleh WNA seperti dalam situs International Surf Properties, bertentangan dengan UU no 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
“UU tersebut menyebutkan orang asing tidak dapat mempunyai tanah dengan hal milik dan hanya dapat memiliki hak pakai dengan luas terbatas dan hak sewa,” tuturnya.