2.Anda tidak sedang mengikuti sekolah atau pendidikan formal
3.Sedang mencari pekerjaan, yang terkena PHK, atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja yang bekerja dari rumah dan pekerja yang tidak dibayar, serta pelaku usaha kecil, mungkin membutuhkan bantuan.
4.Orang yang tidak menerima bantuan sosial lain selama pandemi COVID-19 mungkin membutuhkan bantuan.
5.Anda bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD mungkin membutuhkan bantuan.
6.Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Langkah-langkah Pendaftaran
1.Kunjungi situs web Kartu Prakerja di https://www.kartuprakerja.go.id/
2.Klik tombol "Mulai Sekarang"
3.Isi formulir pendaftaran dengan mengisi data diri Anda dengan benar, termasuk nama, nomor telepon, dan alamat email yang valid.