Seperti diketahui bahwa pemerintah melalui Kemenpan-RB akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Warga di Himbau untuk Waspada, Bisa Berakibat Fatal
Surat Menpan RB tersebut dibuat sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Peraturan itu telah menetapkan bahwa Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Jadi segera persiapkan diri anda agar dapat mengisi formasi lowongan kerja CPNS 2023.***