Rumah Tahan Goncangan, PTPN VIII Berikan Model Teknis, Cocok pada Daerah Rawan Gempa di Indonesia

- 29 November 2022, 10:07 WIB
Rumah tahan gempa di PTPN VIII Tenjoresmi, Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Rumah tahan gempa di PTPN VIII Tenjoresmi, Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat. /dok Bagian Agrowisata PTPN VIII

DESKJABAR – Indonesia merupakan salah satu negara yang rawan gempa bumi, dimana sistem tahan goncangan disarankan untuk pengamanan bangunan.

Pihak PTPN VIII memberikan model teknis rumah tahan goncangan atau tahan gempa, sebagai dapat inspirasi pembangunan dan pengamanan tempat tinggal maupun bangunan bertingkat.

Sistem rumah tahan goncangan atau rumah tahan gempa, dinilai cocok dibuat di Indonesia, sebagai upaya pengamanan pada daerah rawan gempa.

Baca Juga: Berkaca Gempa di Cianjur, Rumah Tahan Gempa PTPN VIII di Sukabumi Bisa Jadi Model di Indonesia

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Budhi H Tresnadi, kepada DeskJabar, Selasa, 29 November 2022, menunjukan, sistem tahan goncangan untuk rumah dan bangunan bertingkat, yang diperhitungkan cocok pada kawasan rawan gempa di Indonesia dan wilayah lainnya.

Pihak PTPN VIII sekedar memberikan inspirasi bagi masyarakat, dalam upaya pengamanan mengantisipasi gempa bumi pada tempat tinggal mereka. Bahkan, sekaligus inspirasi bagi pembangunan bangunan bertingkat seperti pada kawasan wisata pantai dan pegunungan.

Contoh tersebut diberikan dengan mencontoh teknis rumah tahan gempa milik PTPN VIII di Tenjoresmi, Sukabumi.

Baca Juga: Tea Bridge, Wisata Favorit Spot Healing di Puncak Bogor, Menikmati Perkebunan Teh  

Bahan teknis rumah tahan gempa itu adalah berupa bantalan penyangga dari karet alam.

Fungsinya, penyangga dari bantalan karet itu adalah penyangga getaran. Ada pun pemasangannya, adalah pada pondasi rumah.

Bantalan karet penahan goncangan, sehingga bangunan tahan gempa.
Bantalan karet penahan goncangan, sehingga bangunan tahan gempa. dok PTPN VIII

Ditunjukan pula, contoh rumah tahan gempa sudah ada di PTPN VIII yaitu di Tenjoresmi, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Sungai dan Curug Cikaso, Sukabumi, Wisata Alam Indah dekat Perkebunan Karet PTPN VIII

Rumah tahan gempa itu dibangun tahun 1991 (zaman masih PTP XI) di Tenjoresmi, yang merupakan bagian unit Perkebunan Pasirbadak, Sukabumi.

PTPN VIII merupakan singkatan PT Perkebunan Nusantara VIII, perusahaan negara perkebunan di Jawa Barat dan Banten.

Ditunjukan pula, bahwa rumah anti gempa itu walau menggunakan bantalan karet, tetapi memiliki ketahanan terhadap api.

Baca Juga: Mandi di Selokan Perkebunan Teh Itu Sehat dan Real Healing ! Sebab Airnya Bersih, Wisata Jawa Barat

Budhi H Tresnadi juga menunjukan teknis pembuatan dan pemasangan bantalan tahan gempa untuk rumah, berdasarkan informasi Balai Penelitian Teknologi Karet Bogor Pusat Penelitian Karet Lembaga Riset Perkebunan Indonesia tahun 2006.

Pembuatan dan pemasangan rumah tahan gempa, dapat dilakukan untuk rumah ukuran Tipe 36 (kebutuhan 9 bantalan), Tipe 45 (kebutuhan 10 bantalan), Tipe 54 (kebutuhan 11-12 bantalan), dan Tipe 70 (kebutuhan 14 bantalan).

Baca Juga: Offroad Komodo Pilihan Wisata Adrenalin di Perkebunan Teh PTPN VIII Gunung Mas, Puncak, Bogor

Sekedar gambaran, ketika seseorang membuat rumah sederhana dengan biaya sekitar Rp 1,75 juta per meter persegi, maka penggunaan bantalan tahan gempa memberikan tambahan sekitar 10 persen.

Soal produksi bantalan tahan gempa secara massal, disebutkan, diperlukan mesin press dengan kompresi sekitar 100 kg/cm3.

Nah, sebenarnya fungsi dan manfaat bantalan karet untuk pengamanan rumah sebenarnya dapat dikembangkan lagi. Bukan hanya ketika pembangunan rumah, juga dapat digunakan bagi rumah yang sudah terpasang. ***

 

 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah