Rumah Tahan Goncangan, PTPN VIII Berikan Model Teknis, Cocok pada Daerah Rawan Gempa di Indonesia

- 29 November 2022, 10:07 WIB
Rumah tahan gempa di PTPN VIII Tenjoresmi, Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Rumah tahan gempa di PTPN VIII Tenjoresmi, Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat. /dok Bagian Agrowisata PTPN VIII

Fungsinya, penyangga dari bantalan karet itu adalah penyangga getaran. Ada pun pemasangannya, adalah pada pondasi rumah.

Bantalan karet penahan goncangan, sehingga bangunan tahan gempa.
Bantalan karet penahan goncangan, sehingga bangunan tahan gempa. dok PTPN VIII

Ditunjukan pula, contoh rumah tahan gempa sudah ada di PTPN VIII yaitu di Tenjoresmi, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Sungai dan Curug Cikaso, Sukabumi, Wisata Alam Indah dekat Perkebunan Karet PTPN VIII

Rumah tahan gempa itu dibangun tahun 1991 (zaman masih PTP XI) di Tenjoresmi, yang merupakan bagian unit Perkebunan Pasirbadak, Sukabumi.

PTPN VIII merupakan singkatan PT Perkebunan Nusantara VIII, perusahaan negara perkebunan di Jawa Barat dan Banten.

Ditunjukan pula, bahwa rumah anti gempa itu walau menggunakan bantalan karet, tetapi memiliki ketahanan terhadap api.

Baca Juga: Mandi di Selokan Perkebunan Teh Itu Sehat dan Real Healing ! Sebab Airnya Bersih, Wisata Jawa Barat

Budhi H Tresnadi juga menunjukan teknis pembuatan dan pemasangan bantalan tahan gempa untuk rumah, berdasarkan informasi Balai Penelitian Teknologi Karet Bogor Pusat Penelitian Karet Lembaga Riset Perkebunan Indonesia tahun 2006.

Pembuatan dan pemasangan rumah tahan gempa, dapat dilakukan untuk rumah ukuran Tipe 36 (kebutuhan 9 bantalan), Tipe 45 (kebutuhan 10 bantalan), Tipe 54 (kebutuhan 11-12 bantalan), dan Tipe 70 (kebutuhan 14 bantalan).

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah