DESKJABAR – Pemerintah memastikan akan melanjutkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2023.
Bagi kamu pelajar SD sampai SMK yang belum tahu, bantuan PIP tersebut diberikan oleh pemerintah per semester, dalam jumlah yang berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.
Nah, bagi kamu pelajar yang ingin mengecek apakah termasuk dalam peserta yang akan mendapatkan bantuan PIP, kalian bisa melakukannya sendiri. Kalian juga bisa mengetahi syarat dan besaran bantuan PIP yang akan diterima.
Kepastian pemerintah melanjutkan bantuan PIP di tahun 2023, dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Dengar Pendapat dengan DPR pada 30 Agustus 2022.
Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk peserta didik jenjang SD, SMP, SMA-SMK, hingga mahasiswa, penyaluran bantuan PIP dan KIP Kuliah akan dilanjutkan pada 2023.
“Anggaran pendidikan tahun 2023 sebesar Rp608,3 triliun menggambarkan 20 persen komitmen tetap dijaga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip Seputarlampung.com dari setkab.go.id.
PIP atau Program Indonesia Pintar adalah salah satu program yang dibuat oleh pemerintah untuk peserta didik atau siswa ya.
PIP bentuknya adalah bantuan yang disalurkan untuk siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu atau rentan miskin.
Baca Juga: SUDAH Berapa Kali GEMPA Susulan di CIANJUR, Ini Kata BMKG yang Baru Dirilis Jumat Pagi Hari Ini