Namun harus diingat bahwa tidak semua pelajar akan mendapatkan bantuan PIP, karena ada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun syaratnya adalah :
- Siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin dan dengan pertimbangan khusus yang seperti ada di bawah ini.
- Siswa yang terkena bencana alam dan dampaknya.
- Siswa yang sudah tidak bersekolah lagi dan diharapkan nantinya bisa kembali masuk ke sekolah.
- Peserta didik yang mengalami musibah seperti orang tua yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), berasal dari keluarga yang terpidana, korban musibah, memiliki kelainan fisik, memiliki lebih dari tiga bersaudara yang tinggal di satu rumah.
- Asalnya dari keluarga yang memegang KartuKeluarga Sejahtera.
- Status dari peserta didik adalah yatim piatu/ yatim/ piatu atau asalnya dari panti asuhan atau panti sosial.
- Siswa yang memang berasal dari keluarga yang mendapatkan Program Keluarga Harapan.
- Peserta didik atau siswa memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).
- Siswa yang berasal dari lembaga pendidikan non formal seperti kursus atau lainnya.
Bagi siswa atau pelajar atau pelajar SD hingga SMA yang termasuk dalam ketagori tersebut maka pelajar bersekempatan mendapatkan bantuan PIP.
Baca Juga: TRENDING Topic, Didepak MU Saat Piala Duni 2022 Qatar, Ronaldo Cetak Sejarah Mengesankan
Adapun kuota yang disiapkan pemerintah untuk bantuan PIP serta besaran bantuannya adalah :
Kuota
SD (Sekolah Dasa) :10.360.614 siswa
SMP (Sekolah Menengah Pertama) : 4.369.968 siswa
SMA (Sekolah Menengah Atas) : 1.367.559 siswa
SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) : 1.829.167 siswa