Berikut inilah syarat bagi penerima BSU tahun 2022 ini:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berstatus bukan PNS, TNI, Polri.
- Berstatus pekerja aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
- Bukan penerima bantuan program keluarga harapan, usaha mikro serta kartu prakerja.
- Gaji upah maksimal yang diperoleh senilai Rp3,5 juta pekerja buruh di wilayah dengan UMP, UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak senilai UMK, UMP akan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Demikian 3 jenis tunjangan guru yang mulai akan cair bulan November tahun 2022 ini.***