Sedangkan khusus Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Musim Hujan, Coba Resep Membuat Martabak Lipat. Siapkan Teh panas atau Susu Coklat, Paduan serasi
Bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima set top box TV digital sampai dengan 2 November 2022, maka RTM yang masih membutuhkan STB dapat mengajukan secara mandiri.
Yakni dengan cara menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
Cara Cek Penerima Bantuan
Mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri dan atau mengeceknya bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Membuka website cekbantuanstb.kominfo.go.id
- Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
- Klik “Pencarian”
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli,
Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.
Untuk wilayah Jabodetabek sendiri, pemerintah telah mendirikan posko di :