IS Buronan Kejaksaan Negeri Belitung Diamankan Tim Tabur di Bandung  

- 25 Oktober 2022, 18:51 WIB
 Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama  tim Tabur Kejaksaan Negeri Belitung  saat melakukan pengamanan tersangka IS
Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Negeri Belitung saat melakukan pengamanan tersangka IS / dokumen tim Tabur

DESKJABAR - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama  tim Tabur Kejaksaan Negeri Belitung berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Kejaksaan Negeri Belitung.

Tersangka IS diamankan di Komplek Summarecon Cluster Btari Blok BG 05 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Senin 25 Oktober 2022.

Tersangka buronan Kejaksaan Negeri Belitung diamankan adalah IS (53), tersangka tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020.

 

Baca Juga: Wanita Bercadar Bawa Pistol ke Istana Negara di Jakarta, Benarkah Senjata Digunakan Jenis FN ?

"Terkait untuk biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study), pembuatan Detailed Enginering Design (DED)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta Senin 25 Oktober 2022.

Dan appressial  guna pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 264.000.000,- (dua ratus enam puluh empat juta rupiah).

Ketut Sumedana menjelaskan kronolgi pengamanan kejadian, berawal ketika IS dipanggil sebagai tersangka untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung.

Baca Juga: PTPN VIII Produksi Yellow Tea Alias Teh Kuning, Terobosan Bisnis Perkebunan Teh

Tersangka, lanjutnya tidak datang untuk memenuhi panggilan, meski telah dilakukan 3 kali panggilan secara patut.

"Panggilan ke-1 pada 26 September 2022, panggilan ke-2 pada 3 Oktober 2022 dan panggilan ke-3 pada 10 Oktober 2022," jelas Ketut Sumedana.

Oleh sebab itu, lanjutnya, tersangka IS dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 Ketut Sumedana menuturkan, tim segera melakukan pemantauan intensif. Ketika mendapat informasi dan memastikan keberadaan tersangka, tim bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.

Baca Juga: Maria Vania Penyuka Anjing Lucu, Netizen Pria Menjadi Gemas Melihat Tampilannya

"Akhirnya tersangka IS  berhasil diamankan dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Belitung guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara," tuturnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, lanjutnya lagi, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tuturnya.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x