Bolehkah Membagikan Daging Kurban dalam Bentuk Olahan, seperti Kornet, Abon, dan Dendeng?

- 5 Juli 2022, 11:17 WIB
Bolehkah daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan, terutama olahan yang tahan lama seperti kornet, abon atau dendeng?
Bolehkah daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan, terutama olahan yang tahan lama seperti kornet, abon atau dendeng? /youtube Tri Pujis/

DESKJABAR - Bolehkah daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan, terutama olahan yang bisa disimpan lama seperti kornet, abon atau dendeng?

Umumnya daging kurban dibagikan dalam bentuk mentah, bukan dalam bentuk olahan.

Daging yang biasa dibagikan dalam bentuk olahan (masakan siap makan) bukan daging kurban, melainkan daging aqiqah.

Lantas bagaimana hukumnya daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan, terutama olahan yang bisa awet disimpan seperti kornet, abon atau dendeng?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membahas soal pembagian daging hewan kurban dalam bentuk olahan.

Pembahasan mengenai hukum pembagian daging kurban dalam bentuk olahan ini dilakukan MUI menyusul adanya permintaan fatwa dari Kementerian Pertanian terkait kondisi ibadah qurban dalam masa wabah penyakit kuku dan mulut (PMK).

Hasi dari pembahasannya kemudian dituangkan oleh MUI dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 yang ditetapkan 31 Mei 2022.

Baca Juga: Masak Daging Qurban Cuma Gitu-gitu Aja? Cobain Nih Resep Rica-Rica Daging Sapi, Dijamin Endolita

Fatwa ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Amin Suma dan Sekretaris Komisi Fatwa KH Miftahul Huda.

Selain itu, ditandatangani pula oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Dikutip dari mui.or.id, berikut penjelasan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh terkait Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat kondisi wabah PMK.
tersebut.

KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, membagikan daging kurban dalam bentuk olahan kepada masyarakat dibolehkan.

Pembagian daging kurban dalam bentuk olahan dilakukan untuk menjamin pemerataan distribusi hewan kurban kepada masyarakat pascakebijakan pembatasan pergerakan hewan akibat wabah PMK.

Baca Juga: IDUL ADHA, Inilah Saran Rasulullah SAW Tentang Hewan Qurban, Kata Ustadz Adi Hidayat Diterima Allah SWT

Sementara itu, Dr Oni Sahroni selaku anggota Dewan Syariah Nasional MUI, menjelaskan pula, membagikan daging kurban dalam bentuk olahan adalah juga bentuk optimalisasi pelaksanaan ibadah kurban.

"Mengolah dan mengemas daging kurban menjadi bentuk kornet, abon, rendang, dan lainnya merupakan salah satu bentuk optimalisasi pelaksanaan ibadah kurban," kata Oni Syahroni dikutip dari dompetdhuafa.org, 5 Juli 2022.

Dr Oni Syahroni mengatakan, membagikan daging kurban dalam bentuk olahan sesuai hadist dari Salamah bin Al-Akwa, ia berkata Nabi SAW bersabda:

“Siapa yang menyembelih kurban, maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit,”

Kendati demikian, Dr. Oni Syahroni menjelaskan syarat membagikan daging kurban dalam bentuk olahan, yaitu:

1. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan pada waktunya

Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari raya Idu Adha setelah shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah, hingga hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Jika hewan dipotong sebelum hari raya, maka kurban tidak syah.

kuBaca Juga: Banyak Orang Salah Kaprah, Aqiqah Dulu Atau Kurban Dulu? Ternyata Begini Penjelasannya

2. Sesuai dengan tujuan kurban yaitu membantu orang yang membutuhkan

 

Itulah hukum membagikan daging kurban dalam bentuk olahan. Sesuai fatwa MUI, membagikan daging kurban dalam bentuk olahan ternyata dibolehkan, bahkan memiliki nilai manfaat sehingga ibadah qurban lebih bermakna.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: mui.or.id dompetdhuafa.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah