"Hari-hari tasyrik adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Allah," (HR. Muslim).
Hari tasyrik juga disebut sebagai hari-hari penyempurna yang bersamaan dengan pensyariatan takbir setelah sholat dan pensyariatan kurban.
Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya:
“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami,"(HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Perintah ibadah qurban ini bukan saja disyariatkan kepada umat Islam saja, tapi juga kepada umat pengikut Rasul-rasul sebelum Nabi Muhammad Saw.
Qurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt melalui penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan setahun sekali.
Beberapa ulama fiqih menerangkan bahwa berkurban hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan.
Mereka bersepakat, menunaikan ibadah qurban bernilai pahala besar.