Lantas, Aam mengutip hadits Rasulullah Saw:
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikitpun hingga hewannya dikurbankan,”(HR. Muslim).
Sementara Syaikh Prof. Wahbah al-Zuhaili menyatakan, larangan memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu tidak sampai pada derajat haram bila dilaksanakan. Prof. Wahbah menamakan larangan ini termasuk makruh tanzih.
Wahbah menambahkan, hikmah atau keutamaan tidak memotong kuku dan rambut yakni agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka.
Jadi, larangan tidak memotong rambut dan kukunya itu khusus untuk orang yang berkurban.
Penyembelihan hewan qurban dilakukan saat Hari Raya Idul adha tanggal 10 hingga tanggal 13 bulan Dzulhijjah.
Rasulullah Saw menganjurkan kepada orang yang mampu untuk berkurban.
Dalam hal ini Rasulullah SAW mengingatkan umatnya mengenai anjuran tersebut.