DESKJABAR – Kawin lari adalah pernikahan secara sembunyi-sembunyi atau tanpa sepengetahuan wali dan orang tua.
Apakah agama islam membolehkan seseorang untuk melakukan kawin lari?
Biasanya kawin lari identik dengan kaburnya seseorang dari keluarga untuk menikah dengan orang yang dicintai.
Dalam islam sendiri hukum kawin adalah sunnah. Tapi bagaimana dengan hukum kawin lari?
Ustad Adi Hidayat menjelaskan dalam sebuah ceramah tentang kawin lari.
Video ceramah yang diunggah dalam akun As-Salam studio tersebut mendapat banyak respons.
Baca Juga: Saat Lebaran Kumpul Keluarga Ditanya Kapan Nikah? Inilah 20 Jawaban Kocak, Lucu Bagi Para Jomblo
Lantas apa hukumnya kawin lari dalam pandangan agama islam?
Sejatinya hukum kawin adalah pernikahan antara seseorang laki-laki dan perempuan yang saling mencintai.
Perkawinan tersebut dianggap sah apabila mendapat restu atau izin dari kedua mempelai.