Bolehkah Kawin Lari Dalam Agama Islam? Simak Ceramah Ustad Adi Hidayat Sampai Habis

- 27 Juni 2022, 18:10 WIB
Hukum kawin lari di dalam agama islam, adakah syarat seseorang diperbolehkan kawin lari?
Hukum kawin lari di dalam agama islam, adakah syarat seseorang diperbolehkan kawin lari? /freepik/

Sedangkan kawin lari adalah pernikahan yang tidak diketahui oleh pihak wali dari perempuan.

Lalu Ustad Adi Hidayat menjabarkan bahwa kawin lari adalah sah-sah saja dalam agama islam.

Namun, ada ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika harus melaksanakan kawin lari.

“Ketentuan-ketentuan tersebut ada sebagian yang menjadi rukun,” lanjut Ustad Adi Hidayat.

Baca Juga: Mahar Nikah Seperangkat Alat Sholat Disebut Keterlaluan, Gus Baha: Ada Lagi Mahar yang Tidak Barokah

Pada video ceramah yang diunggah ke youtube sejak tanggal 22 Juni 2022 tersebut, Ustad Adi Hidayat menjelaskan tentang kawin lari di mata Allah SWT.

“Orang kawin lari, nikahnya bisa sah jika rukunnya terpenuhi, tapi mereka telah melakukan kemaksiatan kepada Allah SWT,” sambung Ustad Adi Hidayat.

Lalu bagaimana caranya agar bisa menembus dan meminta ampunan kepada Allah SWT atas kemaksiatan kawin lari tersebut?

Caranya adalah dengan meminta restu dari wali atau kedua orang tua setelah prosesi pernikahan terjadi.

“Minta maaf dan restunya supaya Allah SWT meridhoi,” lanjut Ustad Adi Hidayat.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube As-salam Studio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah