Sedangkan kawin lari adalah pernikahan yang tidak diketahui oleh pihak wali dari perempuan.
Lalu Ustad Adi Hidayat menjabarkan bahwa kawin lari adalah sah-sah saja dalam agama islam.
Namun, ada ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika harus melaksanakan kawin lari.
“Ketentuan-ketentuan tersebut ada sebagian yang menjadi rukun,” lanjut Ustad Adi Hidayat.
Baca Juga: Mahar Nikah Seperangkat Alat Sholat Disebut Keterlaluan, Gus Baha: Ada Lagi Mahar yang Tidak Barokah
Pada video ceramah yang diunggah ke youtube sejak tanggal 22 Juni 2022 tersebut, Ustad Adi Hidayat menjelaskan tentang kawin lari di mata Allah SWT.
“Orang kawin lari, nikahnya bisa sah jika rukunnya terpenuhi, tapi mereka telah melakukan kemaksiatan kepada Allah SWT,” sambung Ustad Adi Hidayat.
Lalu bagaimana caranya agar bisa menembus dan meminta ampunan kepada Allah SWT atas kemaksiatan kawin lari tersebut?
Caranya adalah dengan meminta restu dari wali atau kedua orang tua setelah prosesi pernikahan terjadi.
“Minta maaf dan restunya supaya Allah SWT meridhoi,” lanjut Ustad Adi Hidayat.