Ustad Adi Hidayat juga menjelaskan hal lain mengenai kawin lari.
Kawin lari masih bisa dilakukan ketika salah satu dari pasangan mendapat hal-hal yang tidak menyenangkan.
Hal yang tidak menyenangkan itu bisa berarti ancaman, pemaksaan, atau wali yang menjauhkan dari ajaran agama calon pengantin.
Misalnya, seorang calon pengantin perempuan yang bukan beragama islam, maka dibolehkan untuk kawin lari melalui wali hakim muslim.
“Perempuan tersebut boleh melakukan kawin lari dengan walik hakim dari orang islam,” tegas Ustad Adi Hidayat.
Demikianlah rangkuman video ceramah Ustad Adi Hidayat tentang kawin lari oleh deskjabar.com.***