Bolehkah Kawin Lari Dalam Agama Islam? Simak Ceramah Ustad Adi Hidayat Sampai Habis

- 27 Juni 2022, 18:10 WIB
Hukum kawin lari di dalam agama islam, adakah syarat seseorang diperbolehkan kawin lari?
Hukum kawin lari di dalam agama islam, adakah syarat seseorang diperbolehkan kawin lari? /freepik/

Ustad Adi Hidayat juga menjelaskan hal lain mengenai kawin lari.

Kawin lari masih bisa dilakukan ketika salah satu dari pasangan mendapat hal-hal yang tidak menyenangkan.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan 'Love Is' Vemmy Sagita & Gautama, Soundtrack Kaget Nikah di Episode Terakhir

Hal yang tidak menyenangkan itu bisa berarti ancaman, pemaksaan, atau wali yang menjauhkan dari ajaran agama calon pengantin.

Misalnya, seorang calon pengantin perempuan yang bukan beragama islam, maka dibolehkan untuk kawin lari melalui wali hakim muslim.

“Perempuan tersebut boleh melakukan kawin lari dengan walik hakim dari orang islam,” tegas Ustad Adi Hidayat.

Demikianlah rangkuman video ceramah Ustad Adi Hidayat tentang kawin lari oleh deskjabar.com.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube As-salam Studio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah