Sahkah Qurban untuk Nama Anak yang Masih Kecil? Simak Ceramah Buya Yahya Sesuai Ajaran Islam

- 26 Juni 2022, 10:30 WIB
Apakah nama anak yang masih kecil boleh dilakukan ketika melakukan ibadah qurban? Bagaimana menurut pandangan islam?
Apakah nama anak yang masih kecil boleh dilakukan ketika melakukan ibadah qurban? Bagaimana menurut pandangan islam? / freepik/

DESKJABAR – Bagaimana hukumnya qurban atas nama anak yang masih kecil? Buya Yahya menyampaikan hukumnya yang sesuai dengan ajaran islam.

Menjawab pertanyaan yang terlontar saat ceramah Buya Yahya, apakah boleh berqurban atas nama anak yang masih kecil?

Kita tahu bahwa seorang anak kecil atau belum akhil baligh belum diperbolehkan melakukan qurban.

Buya Yahya menerangkan hukum islam yang mengatur qurban untuk nama anak yang masih kecil.

Biasanya, ibadah qurban hanya dilakukan oleh orang dewasa yang mampu.

Qurban juga merupakan ibadah yang dianjurkan semenjak zaman Nabi Ibrahim AS hingga Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: 3 Cara Mengurangi Bau Aroma Domba atau Kambing Hewan Kurban Idul Adha 2022, Cukup Mudah dan Murah

Setiap kaum muslimin yang sudah dewasa yang mampu, diwajibkan melakukan ibadah qurban.

Di Indonesia, qurban dirayakan dengan meriah. Warga yang melakukan ibadah qurban berniat untuk berbagi nikmat kepada warga yang belum mampu.

Lalu bagaimana dengan anak kecil yang ditasbihkan namanya untuk niat ibadah qurban?

Menurut Buya Yahya, orang dewasa yang mampu wajib melaksanakan qurban.

Dalam video ceramah yang diunggah oleh akun youtube, Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyampaikan ceramahnya tentang ibadah qurban.

Ibadah qurban yang dilakukan akan lebih baik jika dilaksanakan setiap tahun di musim haji.

Tentang qurban yang dilakukan atas nama anak yang masih kecil, Buya Yahya membolehkan hal tersebut.

Baca Juga: IDUL ADHA 2022, Tips Memilih Hewan Kurban Terbaik, Jika Ragu-ragu Lebih Aman Beli di Balai Ternak Baznas

Qurban yang diniatkan atas nama anak yang masih kecil menjadi boleh apabila kewajiban qurban orang dewasanya sudah dilaksanakan.

“Yang penting bukan karena keyakinan karena seorang ayah sudah melakukan qurban, kemudian tidak mau lagi dengan alasan sudah melakukan qurban atas nama anak,” terang Buya Yahya.

Namun, umumnya dalam satu keluarga hanya mampu melakukan qurban untuk satu orang tiap tahunnya.

Jadi kesimpulannya, Buya Yahya membolehkan melakukan ibadah qurban atas nama anak yang masih kecil.

Semoga kita senantiasa diberi rezeki dan umur yang lebih untuk melaksanakan ibadah qurban.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x