Dilansir DeskJabar.com dari sigabah.com yang tayang pada 22 Juli 2015 dengan judul ‘SYARIAT SEPUTAR SHAUM SYAWAL’.
Saat seorang muslim tidak bisa menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan karena alasan yang syar'i maka wajib baginya untuk menggantinya di hari-hari yang lain.
Allah SWT berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ١٨٤
“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain,” QS. Al-Baqarah: 184.
Ustadz Amin Muchtar menjelaskan jika ayat tersebut mempunyai pengertian bahwa puasa qadha bisa dilakukan dengan rentang waktu yang leluasa, yakni pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan.
ustadz Amin Muchtar menjelaskan jika kebanyakan ulama berpendapat bahwa puasa Syawal boleh didahulukan berdasarkan petunjuk umum ayat di atas.
Namun menurut Amin Muchtar sebagian ulama juga ada yang berpendapat mesti mendahulukan puasa qadha.
Hal tersebut dikarenakan dalam hadits yang menjelaskan tentang puasa Syawal ada isyarat bahwa puasa Syawal itu diperuntukkan bagi orang yang telah sempurna melaksanakan puasa Ramadhan sebagaimana dijelaskan pada hadits di atas.