DESKJABAR - Lebaran, Idul Fitri adalah Hari Raya Kemenangan umat Islam setelah melaksanakan ibadah puasa selama 1 bulan penuh lamanya.
Ada yang biasa dilakukan pasca sholat Ied dan bermaaf-maafan bersama keluarga dan sanak sodara, yakni, melakukan ziarah kubur kepada orang-orang yang sudah terlebih dahulu meninggal dunia mendahului kita.
Ziarah kubur ini adalah tradisi, tidak melakukan ziarah kubur pun tidak mengapa, tidak berarti meninggalkan syariat Islam.
Namun, ziarah kubur dalam Idul Fitri ini sudah tradisi dalam masyarakat Islam di Indonesia.
Ziarah kubur secara arti sederhana adalah berkunjung atau kunjungan kepada mereka yang sudah menjadi penghuni alam kubur atau mereka yang sudah meninggal dunia.
Ziarah kubur juga seperti telah dicontohkan Rasulullah SAW dan ziarah kubur hukumnya sunnah.
Sebelumnya, ziarah kubur itu tidak diperbolehkan karena minimnya pemahaman pada saat itu.
Kenapa tidak diperbolehkan atau dilarang karena banyak yang salah kaprah, memanfaatkan ziarah sebagai tempat meminta, memohon kepada kuburan bukan kepada Allah SWT.