WAJIB TAHU! Zakat Fitrah 2022, Apa Itu Zakat Fitrah, Kapan Dibayar dan Berapa Besarannya?

- 24 April 2022, 18:05 WIB
Wajib tahu! Zakat Fitrah 2022, apa itu Zakat Fitrah, kapan dibayarkan dan berapa besarannya?
Wajib tahu! Zakat Fitrah 2022, apa itu Zakat Fitrah, kapan dibayarkan dan berapa besarannya? /Pexels @Kindel Media/

DESKJABAR - Wajib tahu! Zakat Fitrah 2022, apa itu Zakat Fitrah, kapan dibayarkan dan berapa besarannya?

Menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran, setiap muslim tentunya wajib menjalankan salah satu kewajiban, salah satunya membayar Zakat Fitrah.

Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim selain berpuasa Ramadhan dan ibadah lainnya.

Dilansir dari Baznas.go.id, Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan.

Selain guna mensucikan diri setelah menjalani puasa Ramadhan, Zakat Fitrah juga merupakan sebuah bentuk kepedulian bagi mereka yang kurang mampu atau kurang beruntung.

Baca Juga: Zakat Fitrah Lebaran 2022, Waktu Membayar dan Cara Menghitung Untuk Satu Keluarga

Di mana Zakat Fitrah merupakan salah satu rasa kebahagiaan dan kemenangan pada hari raya Idul Fitri dan dapat dirasakan semua masyarakat termasuk mereka yang hidup kekurangan.

Zakat Fitrah dijelaskan sebagaimana Hadits riwayat Bukhari Muslim.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

 Baca Juga: Panduan Bayar Zakat Fitrah Sesuai Sunnah,Jangan Ganti Makanan Pokok dengan Ini! Kata Ustadz Khalid Basalamah

Kapan Dibayarkan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum kita melaksanakan salat Ied atau Salat Idul Fitri.

Zakat Fitrah juga penyalurannya paling lambat dilaksanakan juga sebelum pelaksanaan salat Ied atau Salat Idul Fitri.

 Baca Juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Berbagai Jenis Zakat Mal, Nisab dan Besaran Zakat Mal

Berapa Besarannya Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dibayarkan untuk setiap jiwa, dengan syarat Islam, hidup di bulan Ramadhan, dan mempunyai kelebihan rezeki.

Besaran Zakat Fitrah adalah beras atau bahan pokok makanan seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau orang.

Untuk besaran berupa uang berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Itulah tadi zakat Fitrah 2022, apa itu Zakat Fitrah, kapan dibayarkan dan berapa besarannya.

Semoga kita semua selalu berada dalam lindungan Allah SWT.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah