"Jadi jangan selalu dibayangkan kalau biologis lagi harus keramas lagi dengan shampo segala macam. Tadi sudah pake shampo pake sabun sekarang mandi yang kedua itu adalah mandi membasahi syaratnya saja supaya junub itu bersih bisa sholat", ungkap Ustadz Khalid Basalamah.
Adapun tentang mandi wanita dari haid, kata Ustadz Khalid Basalamah, para ulama berselisih mengenai kewajiban melepas jalinan rambut kepalanya atau ikatan.
"Namun yang shohih mengatakan ia (perempuan) tidak wajib mengurai rambut di kepalanya", ujar Ustadz Khalid Basalamah.***