Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009,” ujarnya.
“Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag menambahkan, Rabu, 13 April 2022.
Haji tunda 2020 yang sudah lunas
Dari jumlah biaya Haji 1443 H/2022 yang telah disepakati yakni sebesar Rp 39.886.009, jumlah ini mengalami kenaikan dengan tahun 2020.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022 sekitar Rp 4 juta lebih.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.
Baca Juga: Viral Ustadz Yusuf Mansur Diduga Marah dan Butuh Rp1 Triliun, Begini Klarifikasi Ustadz Yusuf Mansur