BIAYA HAJI 1443 H/2022 NAIK, Bagaimana Jamaah Haji Tunda 2020 yang Sudah Lunas, Ini Penjelasannya

- 14 April 2022, 11:02 WIB
Pemerintah dan DPR sudah tetapkan biaya haji 1443 H/2022, bagaimana haji tunda 2020 yang sudah lunas?
Pemerintah dan DPR sudah tetapkan biaya haji 1443 H/2022, bagaimana haji tunda 2020 yang sudah lunas? /Pexels @Mutahir Jamil/

Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009,” ujarnya.

“Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag menambahkan, Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: BAHAYA! Lini Belakang Persib Ditinggal Ardi Idrus, Zalnando Bisa Jadi Pengganti? Ini Kata Teddy Tjahjono

Haji tunda 2020 yang sudah lunas

Dari jumlah biaya Haji  1443 H/2022 yang telah disepakati yakni sebesar Rp 39.886.009, jumlah ini mengalami kenaikan dengan tahun 2020.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022 sekitar Rp 4 juta lebih.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Baca Juga: Viral Ustadz Yusuf Mansur Diduga Marah dan Butuh Rp1 Triliun, Begini Klarifikasi Ustadz Yusuf Mansur

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x