Dan pembahasan mengenai mimpi ini ada pada poin keluarnya air mani tanpa proses hubungan senggama atau hubungan suami istri.
Buya Yahya menjelaskan hal ini dengan sangat hati-hati agar bisa dipahami dengan mudah.
Menurut Buya Yahya, yang mengeluarkan air mani dengan sengaja, tanpa melakukan senggama termasuk dalam hal yang membatalkan shaum.
Misalnya dengan melakukan (maaf) onani atau masturbasi maka puasanya menjadi batal.
Bagaimana dengan mimpi basah?
Menurut Buya Yahya jika keluarnya air mani tanpa sengaja maka puasa dia tidak batal dan bisa dilanjutkan.
“Tapi kalau keluar mani tanpa sengaja, maka tidak batal puasanya. Mungkin seseorang lagi tidur di siang hari, ternyata mimpi basah, dilihat ada air mani, maka tidak batal puasanya,” ujar Buya Yahya.
Baca Juga: Mimpi Basah Saat PUASA RAMADHAN, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya
Oleh karena itu, jika mengalaminya di siang hari bulan Ramadhan, segera mandi junub dan lanjutkan shaumnya.