Adapun setelah tergelincirnya matahari terkait siwak (sikat gigi) para ahli fiqih memiliki beda pendapat.
Ada ahli fiqih yang mengatakan bahwa setelah tergelincirnya matahari makruh untuk sikat gigi.
Hal ini karena merujuk pada sebuah hadis Bukhori yang berisi bahwa mulut orang puasa lebih harum dari pada semerbak kasturi.
Baca Juga: Puasa Batal, Jika MINUM Saat Azan Subuh, Begini Dasar Hukum dan Dalilnya Kata Ustadz Abdul Somad
Sedangkan menurut Ustadz Abdul Somad berdasarkan isi hadis ini, wangi kasturi ini tidak baik jika dihilangkan jadi biarkan saja.
Tapi kata Ustadz Abdul Somad jangan sampai dipahami makin busuk makin harum sehingga menyebabkan tidak sikat gigi selama seminggu.
Kata Ustadz Abdul Somad, baiknya tetap sikat gigi setelah makan sahur atau sebelum Dzuhur untuk menghindari ada yang tertelan ketika sedang sikat gigi.
"Sehingga hal ini yang dapat menyebabkan batal puasa Ramadhan lantaran secara sengaja telah memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan." katanya. ***