Muntah Tidak Bikin Puasa Batal, Asalkan Setelahnya Langsung Melakukan Ini, Simak Kata Buya Yahya

- 23 Maret 2022, 20:26 WIB
 Puasa tidak batal karena muntah, asal setelahnya langsung melakukan ini, kata Buya Yahya.
Puasa tidak batal karena muntah, asal setelahnya langsung melakukan ini, kata Buya Yahya. / Youtube Al Bahjah TV

DESKJABAR – Muntah adalah proses keluarnya makanan dari dalam perut melalui kerongkongan dan mulut.

Salah satu yang menyebabkan puasa batal adalah memasukkan sesuatu atau mengeluarkan sesuatu melewati kerongkongan.

Oleh karena itu, muntah menjadi salah satu penyebab batalnya puasa seseorang.

Jika terjadi di bulan Ramadhan, maka puasa yang batal karena muntah itu harus diganti di bulan lain.

Baca Juga: Jadwal Imsyak dan Sholat untuk wWlayah Cirebon dan Sekitarnya, Kamis 24 Maret 2022 / 21 Sya'ban 1443 H

Kendati demikian, Buya Yahya mengatakan hal itu bisa tidak membatalkan shaum seseorang, asalkan setelahnya melakukan ini.

Oleh karena itu meski muntah, shaum bisa tetap bisa dilanjutkan, karena tidak batal dan masih sah.

Mengutip dari Youtube Al Bahjah TV “9 Hal Yang Membatalkan Puasa (Fiqih Praktis) - Buya Yahya”, 13 Mei 2018, berikut penjelasannya.

Menurut Buya Yahya, pada dasarnya yang menyebabkan puasa jadi batal itu ada 9 hal.

Dan 9 hal itu harus dihindari, agar shaum kita tetap sah dan bisa diterima Allah SWT.

Baca Juga: Klaim Bocoran Kode Redeem FF Kamis 24 Maret 2022, Terbaru, 1 Menit Lalu, Gratis Bold Gold Scarf, Dll, Garena

Memahami hal-hal yang bisa membatalkan shaum akan membuat kita lebih berhati-hati saat berpuasa, khususnya di bulan Ramadhan.

Sebab, berpuasa di bulan Ramadhan wajib hukumnya, jika batal harus mengganti di bulan lain.

Untuk mengetahui 9 yang bisa membatalkan puasa, bisa baca disini ya:

https://deskjabar.pikiran-rakyat.com/ragam/pr-1134050307/9-hal-ini-bikin-puasa-batal-nomor-3-waspadai-5-lubang-di-tubuh-kita-simak-kata-buya-yahya

Untuk pembahasan kali ini, kita khususkan pada perihal muntah yang bisa membatalkan dan yang tidak membatalkan shaum.

Baca Juga: Doa Setelah Sholat Sujud Terakhir di Bulan Ramadhan Tembus Langit dan Dikabul, Ustadz Adi Hidayat Menyebutkan

Menurut Buya Yahya, jenis muntah yang membatalkan shaum adalah yang dilakukan dengan sengaja.

Misalnya sengaja masukkan tangan ke mulut, atau sengaja mencium bau yang bisa bikin eneg.

“Tapi kalau orang muntah tidak sengaja itu tidak batal. Hamil muda muntah, naik kendaraan mabuk perjalanan muntah, tercium bau sesuatu muntah, tidak apa2, nda batal,”kata Buya Yahya.

Oleh karena itu, jika ibu hamil yang masih suka mual-mual tapi ingin ikut puasa Ramadhan, masih memungkinkan.

Baca Juga: Hukum Menjual Makanan di Siang Hari Saat Puasa di Bulan Ramadhan? Simak Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Demikian juga dengan orang yang suka mabuk kendaraan masih bisa puasa Ramadhan.

Asalkan, setelahnya jangan langsung menelan ludah. Tapi harus kumur-kumur terlebih dahulu.

Sehingga ludah yang tertelan tidak bercampur dengan bekas muntahannya.

“Karena muntahan dari mulut kita itu najis, keluar dari tenggorokan keluar lewat mulut. Jadi najis tersebut harus dibersihkan dengan air, tidak bisa dengan ludah,” ujar Buya Yahya.

Setelah membersihkan mulut dari bekas muntahan dengan kumur-kumur, maka bisa kembali melanjutkan puasanya.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Ini Doa Ziarah Kubur dan Doa Agar Terhindar Dari Siksa Kubur Lengkap Arab, Latin dan Terjemah

Untuk ibu hamil muda jika selama shaum muntah lebih dari satu kali, dan merasa masih kuat, tetap bisa melanjutkan ya.

Asalkan setelahnya langsung kumur-kumur agar mulut bersih dari najis bekas muntahan.

Namun jika dirasa tidak kuat, jangan memaksakan diri karena dikhawatirkan membahayakan bagi janin yang dikandungnya.

Sebab Buya Yahya mengatakan, ibu hamil termasuk ke dalam golongan orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan.

Jika mereka membatalkan shaum Ramadhan, maka tidak berdosa.

Itulah pesan Buya Yahya, agar muntah tidak membatalkan puasa yang dijalankan sehingga bisa dilanjutkan hingga azan magrib.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah