Namun bagaimana jika kita minum saat azan subuh berkumandang? Apakah puasa sah atau batal?
Mengutip dari Youtube TAUFIQTV “Minum saat Adzan? Sah kah puasa Saya? Ustadz Abdul Somad Ph.D.”, 24 Desember 2019, begini penjelasannya.
Menurut Ustad Abdul Somad, azan subuh dan semua azan waktu sholat sudah ditetap oleh Badan Hisab dan Rukyat (BHR).
Dan mereka memiliki metode penghitungan yang benar dan telah diseragamkan.
“Di Kementerian Agama ada satu (bagian) namanya BHR yang menetapkan 1 Ramadhan, 1 Syawal dan yang menetapkan waktu sholat,” ujar Ustadz Abdul Somad.
Dan hampir seluruh masjid di Indonesia, menggunakan waktu sholat sesuai dengan yang ditetapkan BHR tersebut.
Oleh karena itu, waktu azan subuh masjid pun disesuaikan dengan BHR sesuai dengan ketetapan yang ada.
“Kalau (misal) azan subuh jam 4.08 (WIB), maka yang jam 4.08 (WIB) itu dia minum, puasa nya batal,” ujar Ustadz Abdul Somad menegaskan.
Menanggapi hadits Nabi SAW yang mengatakan siapa yang makan sahur kemudian dia mendengar azan subuh, maka selesaikan makan sahurnya, begini tanggapan Ustadz Abdul Somad.