Karena tindak para pengusaha nakal tersebut menyebabkan barang pokok ini menjadi langka di pasaran.
Dan kondisi ini sangat menyulitkan masyarakat. Bahkan banyak yang harus antri untuk bisa membeli minyak goreng.
Bagaimanakah Islam memandang pelaku yang menimbun barang kebutuhan masyarakat seperti itu?
Mengutip dari Youtube As’ad “Hukum Menimbun Barang - Ustadz Khalid Basalamah”, 5 Januari 2019, berikut penjelasannya.
Baca Juga: INILAH Beberapa Perbedaan Kelas Moto2 dan Moto3 di Ajang MotoGP Mandalika 2022
Dalam Islam sendiri, Rasulullah SAW menegaskan, bahwa tindakan menimbun barang seperti itu merupakan perbuatan dosa besar.
Hal ini sesuai dengan hadits – hadits berikut ini:
Dijelaskan bahwa Rasulullah SAW menentang perilaku menimbun barang. “Rasulullah SAW bersabda, orang yang menimbun barang maka ia berdosa.” (HR. Muslim)
Kemudian dari Al-Qasim bin Yazid dari Abu Umamah, beliau mengatakan, “Rasulullah SAW melarang penimbunan bahan makanan.” (HR. Hakim).