Dan pelaku yang menimbun barang seperti itu, dalam Islam masuk kategori pendosa yang dimurkai Allah SWT, dan terancam masuk neraka.
Dalam hadits lain dari Umar bin Khattab RA, Rasulullah SAW sampai mengeluarkan ancaman bagi pelaku penimbunan barang.
“Siapa yang menimbun makanan (dan menyulitkan) atas kaum muslimin, maka Allah akan menyiksanya dengan kebangkrutan dan penyakit kusta.(HR. Ibnu Majah, HR. Ahmad dan HR. Hakim).
Sungguh, ancaman bagi mereka yang menimbun barang kebutuhan pokok dan menyusahkan masyarakat adalah nyata di dunia dan akhirat.***