Minyak Goreng Langka, Inilah Ancaman Dosa Menimbun Barang Dalam Islam, Simak Ustadz Khalid Basalamah

- 18 Maret 2022, 20:29 WIB
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022). Akibat Pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat menurun karena melambungnya harga dipasaran dibandingkan saat terjadinya kelangkaan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022). Akibat Pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat menurun karena melambungnya harga dipasaran dibandingkan saat terjadinya kelangkaan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

DESKJABAR – Minyak goreng saat ini menjadi barang yang cukup langka di pasaran. Kalaupun ada, harganya sangat mahal.

Padahal minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat.

Hal ini diduga karena adanya “mafia” minyak goreng yang membeli dalam jumlah banyak kemudian menimbun dalam gudang mereka.

Ketika masyarakat sudah kewalahan, maka mereka akan menjual minyak goreng itu dengan harga selangit.

Baca Juga: Dukung MotoGP 2022, Lounge BRI Svarga Hadir di Bukit 360

Mengutip dari Antara, harga minyak goreng saat ini mencapai 23 ribu per liter dan 45 ribu per 2 liter.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki dugaan adanya mafia minyak goreng.

“YLKI terus mendesak KPPU untuk mengulik adanya dugaan kartel dan adanya oligopoli dalam bisnis minyak goreng, CPO dan sawit,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, di Jakarta, Jumat 18 Maret 2022.

Baca Juga: Adakah Syariat Khusus Shalat Malam Nisfu Sya'ban dan Puasa Siangnya? Ini yang Dilakukan Rasul di Bulan Sya'ban

Karena tindak para pengusaha nakal tersebut menyebabkan barang pokok ini menjadi langka di pasaran.

Dan kondisi ini sangat menyulitkan masyarakat. Bahkan banyak yang harus antri untuk bisa membeli minyak goreng.

Bagaimanakah Islam memandang pelaku yang menimbun barang kebutuhan masyarakat seperti itu?

Mengutip dari Youtube As’ad “Hukum Menimbun Barang - Ustadz Khalid Basalamah”, 5 Januari 2019, berikut penjelasannya.

Baca Juga: INILAH Beberapa Perbedaan Kelas Moto2 dan Moto3 di Ajang MotoGP Mandalika 2022

Dalam Islam sendiri, Rasulullah SAW menegaskan, bahwa tindakan menimbun barang seperti itu merupakan perbuatan dosa besar.

Hal ini sesuai dengan hadits – hadits berikut ini:

Dijelaskan bahwa Rasulullah SAW menentang perilaku menimbun barang. “Rasulullah SAW bersabda, orang yang menimbun barang maka ia berdosa.” (HR. Muslim)

Kemudian dari Al-Qasim bin Yazid dari Abu Umamah, beliau mengatakan, “Rasulullah SAW melarang penimbunan bahan makanan.” (HR. Hakim).

Baca Juga: MENGUAK KASUS SUBANG, Sampai Kapan Saksi Wahyu Menutup Diri, Misteri Sosok Lelaki di Bawah Pohon Jambe

“Yang dimaksud dalam hadits ini, haram hukumnya membeli produk semuanya sampai habis, lalu dia sengaja timbun di gudangnya, dengan tujuan pasti akan naik harganya,” ujar Ustadz Khalid Basalamah.

Lalu setelah itu, lanjut Ustadz Khalid Basalamah, dia akan menjual dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga normal.

“Misalnya, dia (pelaku) beli semua beras berapapun jumlahnya dia beli semua. Lalu disimpan hingga di pasar tidak ada sama sekali, sehingga naiklah harganya,” ujar Ustadz Khalid Basalamah

Ketika semua orang kewalahan mencari barang tersebut kemana, maka saat ada satu orang yang menjual, tentu produk itu akan sangat laku di pasaran meskipun harganya selangit.

Baca Juga: PANGANDARAN: Mendapat Amanah untuk Maju di Pilkada 2024 sebagai Incumbent, Ujang Endin Indrawan Siap

“Dia (penimbun) menjadi satu-satunya orang yang menjual produk tersebut, ini namanya manipulasi pasar. Enggak boleh, hukumnya haram,” kata Ustadz Khalid Basalamah.

Kondisi inilah yang diduga terjadi sekarang ini dimana minyak goreng sangat langka di pasaran.

Bahkan beberapa waktu lalu, sempat hilang sama sekali dari dan sangat menyusahkan masyarakarat.

Dugaan adanya mafia minyak goreng yang menimbun, sungguh sangat menyulitkan pemerintah dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Masuk Surga dan Selamat Dunia Akhirat, Ini Rahasianya Dari Malaikat Jibril, Jadikan Pegangan Hidup

Dan pelaku yang menimbun barang seperti itu, dalam Islam masuk kategori pendosa yang dimurkai Allah SWT, dan terancam masuk neraka.

Dalam hadits lain dari Umar bin Khattab RA, Rasulullah SAW sampai mengeluarkan ancaman bagi pelaku penimbunan barang.

“Siapa yang menimbun makanan (dan menyulitkan) atas kaum muslimin, maka Allah akan menyiksanya dengan kebangkrutan dan penyakit kusta.(HR. Ibnu Majah, HR. Ahmad dan HR. Hakim).

Sungguh, ancaman bagi mereka yang menimbun barang kebutuhan pokok dan menyusahkan masyarakat adalah nyata di dunia dan akhirat.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube As’ad


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah