“Yang dimaksud dalam hadits ini, haram hukumnya membeli produk semuanya sampai habis, lalu dia sengaja timbun di gudangnya, dengan tujuan pasti akan naik harganya,” ujar Ustadz Khalid Basalamah.
Lalu setelah itu, lanjut Ustadz Khalid Basalamah, dia akan menjual dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga normal.
“Misalnya, dia (pelaku) beli semua beras berapapun jumlahnya dia beli semua. Lalu disimpan hingga di pasar tidak ada sama sekali, sehingga naiklah harganya,” ujar Ustadz Khalid Basalamah
Ketika semua orang kewalahan mencari barang tersebut kemana, maka saat ada satu orang yang menjual, tentu produk itu akan sangat laku di pasaran meskipun harganya selangit.
Baca Juga: PANGANDARAN: Mendapat Amanah untuk Maju di Pilkada 2024 sebagai Incumbent, Ujang Endin Indrawan Siap
“Dia (penimbun) menjadi satu-satunya orang yang menjual produk tersebut, ini namanya manipulasi pasar. Enggak boleh, hukumnya haram,” kata Ustadz Khalid Basalamah.
Kondisi inilah yang diduga terjadi sekarang ini dimana minyak goreng sangat langka di pasaran.
Bahkan beberapa waktu lalu, sempat hilang sama sekali dari dan sangat menyusahkan masyarakarat.
Dugaan adanya mafia minyak goreng yang menimbun, sungguh sangat menyulitkan pemerintah dan meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Masuk Surga dan Selamat Dunia Akhirat, Ini Rahasianya Dari Malaikat Jibril, Jadikan Pegangan Hidup