Pada intinya masyarakat menginginkan kepastian yang jelas bukanlah kebingungan agar tidak menimbulkan polemik yang besar.
Kedua, Ustadz Adi Hidayat mengusulkan ada baiknya proses pengalihan kewenangan dari MUI kepada Kemenag bukan hanya dibincangkan, tetapi juga dikomunikasikan terlebih dahulu dengan masyarakat.
"Karena akan lebih baik jika Kemenag dan MUI duduk bersama, kemudian dari situ menyampaikan melalui konfrensi pers kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pada umat muslim di Indonesia," kata Ustadz Adi Hidayat.
Dengan begitu, lanjutnya, masyarakat akan lebih jelas mengetahui apa yang menyebabkan Kemenag dan MUI mengubah sesuatu yang telah ada dan jelas. Hal ini agar tidak menimbulkan keresahan serta polemik yang berkepanjangan.
Pada intinya memutuskan suatu perkara yang menyangkut seluruh umat muslim khususnya harus diselesaikan dengan bersama-sama, tidak dengan memutuskan sepihak.***