PUASA 2022, Hukum Memakai Masker Ketika Sholat Tarawih Adalah Makruh, Asalkan Kata Ustadz Firanda Andirja

- 10 Maret 2022, 10:30 WIB
Memakai masker saat melaksanakan sholat tarawih menjadi makruh hukumnya asalkan memenuhi syarat berikut/ YouTube Kajian Salaf Channel/
Memakai masker saat melaksanakan sholat tarawih menjadi makruh hukumnya asalkan memenuhi syarat berikut/ YouTube Kajian Salaf Channel/ /ufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam/

Tetapi jika menutup mulut karena sesuatu hal seperti menguap, sakit dan takut menyebarkan virus, atau pekerja lapangan karena agar tidak terkena debu, maka boleh memakai masker saat sholat, ujar Ustadz Firanda Andirja.

Pada dasarnya sebagian besar pendapat para ulama mengatakan memakai masker hukumnya adalah makruh artinya tidak berdosa jika memakainya dan sholatnya tetap diterima, dan jika tidak memakai masker juga tidak apa-apa, karena jika ada sesuatu hal yang mengharuskan memakai masker agar tidak menyebar virusnya contohnya, maka harus memakai masker.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: YouTube Kajian Salaf Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah