Tetapi jika menutup mulut karena sesuatu hal seperti menguap, sakit dan takut menyebarkan virus, atau pekerja lapangan karena agar tidak terkena debu, maka boleh memakai masker saat sholat, ujar Ustadz Firanda Andirja.
Pada dasarnya sebagian besar pendapat para ulama mengatakan memakai masker hukumnya adalah makruh artinya tidak berdosa jika memakainya dan sholatnya tetap diterima, dan jika tidak memakai masker juga tidak apa-apa, karena jika ada sesuatu hal yang mengharuskan memakai masker agar tidak menyebar virusnya contohnya, maka harus memakai masker.***