PUASA 2022, Hukum Memakai Masker Ketika Sholat Tarawih Adalah Makruh, Asalkan Kata Ustadz Firanda Andirja

- 10 Maret 2022, 10:30 WIB
Memakai masker saat melaksanakan sholat tarawih menjadi makruh hukumnya asalkan memenuhi syarat berikut/ YouTube Kajian Salaf Channel/
Memakai masker saat melaksanakan sholat tarawih menjadi makruh hukumnya asalkan memenuhi syarat berikut/ YouTube Kajian Salaf Channel/ /ufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam/

Baca Juga: Bagaimana Mengetahui Aura Diri Sendiri, KAMU Wajib Tahu Ini, Adakah Di antaranya?

Namun diwaktu yang sama umat muslim diseluruh dunia sebentar lagi akan menyambut bulan puasa yang penuh berkah.

Bulan puasa pasti identik dengan melaksanakan sholat tarawih, akan tetapi dimusim pademi ini bagaimana melaksanakan sholat tarawihnya, apakah boleh memakai masker atau tidak? kemudian bagaimana hukumnya memakai masker ketika sholat tarawih.?

Ustadz Firanda Andirja menjelaskan bahwa hukum memakai masker saat sholat tarawih adalah makruh, tetapi ada beberapa pendapat ulama yang berbeda dan hal ini juga mengacu pada Hadist.

Dalam sebuah HR. Ibnu Majah dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang seseorang menutup mulutnya ketika sholat, hal ini mengacu pada tiga perkara yaitu:

Pertama, Memakai masker adalah kebiasaan orang majusi yang berguna untuk menutup ujung imamahnya agar tertutup agar bisa tertutup hidung dan mulut mereka seperti yang dikatakan Al Khaththabi dalam Ma'aalim as-Sunan.

Kedua, Memakai masker saat sholat tarawih dinilai berlebih-lebihan dalam ibadah, Ustadz Firanda Andirja memberikan pengecualian bagi wanita yang bercadar dibolehkan karena untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan dari selain mahramnya.

Ketiga, Memakai Masker adalah bentuk kesombongan Seseorang, karena ketika hendak melaksanakan sholat Allah SWT tidak bisa melihat wajah kita ketika sholat, ujar Ustadz Firanda Andirja.

Kemudian banyak juga pendapat dari para ulama yang menilai bahwa menutup mulut ketika sholat dimakruhkan, diantaranya yaitu Ibnu Umar, Ibnu Hurairah, Malik, Ibnu Ishak dan lain-lain.

Ustadz Firanda Andirja menjelaskan bahwa dari keempat mazhab ulama pun menilai memakai masker hukumnya adalah makruh dan sholatnya tetap sah atau diterima.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: YouTube Kajian Salaf Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah