"Qodho dengan fidyah itu pilihan, ini pendapat Abu Hanifah," ujar Adi Hidayat.
Namun, katanya, di antara keduanya diutamakan yang qodho. Karena ada ayat dalam Al Qur'an yang artinya, "Puasa lebih bagus".
"Tp kalau Anda ingin kehati-hatian silakan qodho ditambah fidyah, ini sah," tegasnya.***