1. Kalau wanita itu khawatir pada diri tidak kuat. Juga ada yang khawatir terhadap diri tidak akan kuat sekaligus pada bayinya khawatir tak cukup nutrisi. Maka ulama sepakat, silakan wanita tersebut berbuka puasa Ramadhan, namun di luar di luar Ramadhan dia harus mengqodho.
2. Wanita khawatir pada bayinya saja. Biasanya ini dialami oleh ibu menyusui.
Khusus bagi yang menyusui (yang khawatir pada bayinya saja) ini ada beda pendapat di kalangan ulama, namun semua ada dasarnya.
1. Wanita tersebut wajib qodho saja.
2. Wajib qodho dan fidyah.
Alasannya, wajib qodho karena sebetulnya si ibu mampu puasa Ramadhan, cuma saat itu tidak bisa karena pertimbangan kekhawatiran pada bayi.
Baca Juga: RUMAH TUSUK SATE, Benarkah Tempat Kumpul Jin Jahat , Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan
Fidyah untuk mengganti kondisi ia tidak puasa karena untuk kepentingan bayi yang sedang disusui, bukan karena dirinya tidak mampu berpuasa.
3. Cukup pilih salah satu.
Alasannya, karena dua kifarat tak mungkin disatukan/dipertemukan.