Sedangkan orang yang berada di atap adalah eksekutornya.
Kalau memang benar di atas atap TKP tersebut tim penyidik menemukan jejak seperti sidik DNA atau sidik jari, itu milik siapa.
Tentunya untuk membuktikan sampel itu milik siapa harus ada data pembanding.
Data pembanding itu bisa diperoleh dengan mengumpulkan sidik jari atau DNA dari para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Yang jadi pertanyaan adalah jika tim penyidik hingga saat ini sudah memeriksa total 106 saksi, apakah semua saksi sudah diambil sidik jari dan DNA nya untuk pembanding.
Bisa saja publik pesimis tim penyidik sudah mengambil semua sidik jari dan DNA 106 saksi yang telah diperiksa terkait kasus Subang.
Alasannya, untuk memeriksa sidik jari dan DNA dibutuhkan waktu yang tidak sebentar dan dana yang tidak sedikit.***