Tim Yustisi Kota Denpasar Menjaring 32 Pelanggar Prokes, Mereka Didenda dan Disuruh 'Push UP'

- 24 Februari 2022, 22:09 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 32 orang pelanggar prokes /ANTARA/HO-Humas Pemkot Denpasar
Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 32 orang pelanggar prokes /ANTARA/HO-Humas Pemkot Denpasar /

Sejak saat itu, pemerintah menaruh perhatian pada kesehatan masyarakat, salah satunya dengan penerbitan kartu BPJS. Pada dasarnya kesehatan merupakan tujuan manusia untuk memelihara kondisi tubuh, keluarga dan lingkungan.

Maka tidak heran jika program kesehatan lingkungan sudah ada sejak lama, hanya saja kita harus mentaatinya.

Baca Juga: Ampuh! Inilah 12 Bahan Alami yang Bisa Meredakan Sakit Tenggorakan Akibat dari Gejala Omicron

Jika tujuan kesehatan masyarakat telah tercapai, setidaknya akan meningkatkan kesejahteraan, termasuk misalnya kesehatan mental dan kesehatan reproduksi remaja.

Apalagi sekarang gejala baru muncul pasca pandemi Covid-19, muncul varian baru bernama omicron.

Dalam upaya mencegah penyebaran virus varian baru tersebut, pemerintah telah melakukan beberapa upaya. Misalnya, untuk anggota masyarakat untuk prokes.

Namun, ada sebagian masyarakat yang belum disiplin dalam melaksanakan program ini, sehingga mungkin agak abai.

Pemerintah sering melakukan upaya agar masyarakat memperhatikan prokes tersebut. Namun, meski sudah diingatkan, masih ada saja yang kurang begitu memperhatikan. Jadi pemerintah harus bertindak.

Seperti dilansir deskjabar.com dari laman Antaranews, tim yustisi Kota Denpasar jaring 32 pelanggar prokes pada Kamis (24/2-2022).

Tim kehakiman Denpasar, Bali telah mengidentifikasi 32 orang yang melanggar protokol kesehatan dalam upaya menerapkan batas kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah