Lebih lanjut Anjas menyoroti statemen Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo yang mengatakan bahwa penyidik Polda Jabar telah memiliki beberapa alat bukti atau petunjuk-petunjuk yang mengarah ke tersangka kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Menurut Anjas, pernyataan Ibrahim Tompo itu sangat menarik. Pasalnya, dalam aturan hukum hanya dibutuhkan dua alat bukti untuk menentukan satu orang tersangka. Tapi ini sudah ada beberapa alat bukti atau petunjuk.
“Ataukah mungkin beberapa alat bukti ini tersebar untuk beberapa orang?. Mungkin saja mereka saksi, mungkin saja mereka bukan bagian dari saksi. Jadi baru satu satu saja belum ada dua”, kata Anjas.
Baca Juga: Subhanallah, 2 Cara Ini Bisa Membuat Anak Pintar dan Cerdas Seperti Ulama, Kata Ustadz Adi Hidayat
Kasus NTT
Anjas Asmara yang sejak awal selalu konsisten mengawal kasus pembunuh ibu dan anak di Subang mengingatkan dengan kasus pembunuhan ibu dan juga anak di NTT. Pada kasus di NTT, sudah ada satu alat bukti yang sangat kuat yaitu pengakuan dari tersangka, si pelakunya langsung.
“Tapi pada saat berkasnya dilimpahkan ke Kejati, dua kali ditolak. Itu karena aku menilai ada alat bukti yang masih belum sinkron karena dibutuhkan dua alat bukti”, ujar Anjas.
Kembali ke pernyataan Ibrahim Tompo yang mengaku Polda Jabar sudah memiliki beberapa alat bukti atau petunjuk, Anjas menduga ada kemungkinan bukti itu belum kuat atau beberapa alat bukti tersebut menyebar ke beberapa orang. Jadi kalau diindividukan belum sampai dua alat bukti.
“Aku sih menduganya setelah otopsi kedua itu sudah banyak sekali hal-hal yang menjurus ke alat bukti. Tapi kok (Polda Jabar) masih belum yakin menentukan siapakah tersangkanya. Apakah sekedar strategi ataukah ada dugaan jika kasus ini terungkap akan menyeret orang-orang penting atau mungkin anggota juga oknum-oknum di sana. Itulah yang tersebar di media massa”, kata Anjas.
Soal Ibrahim Tompo yang menyatakan alat bukti dan petunjuk tidak bisa diekspose, Anjas sangat menghargainya karena hal itu adalah laporan yang sangat penting, sangat pundamental, dan memang seharusnya disampaikan pada saat ke Kejati nanti.