Benarkah Bersedekah Saat Punya Utang Diharamkan? Buya Yahya Beri Penjelasan

- 20 Februari 2022, 06:07 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum bersedekah saat punya utang.
Buya Yahya jelaskan hukum bersedekah saat punya utang. /YouTube Buya Yahya

"Tapi kalau utangnya belum jatuh tempo, dan anda punya gambaran untuk membayarnya anda boleh bersedekah," kata Buya Yahya.

Bersedekah di saat memiliki utang dan sudah waktunya jatuh tempo diharamkan karena akan menyakiti si pemberi utang.

"Anda menyakiti orang yang anda pinjami uangnya," kata Buya Yahya.

Namun, jika si pemberi utang memberi izin untuk bersedekah meski sudah jatuh tempo, hal itu masih diperbolehkan.

"Boleh anda bersedekah atau infaq sementara utang anda jatuh tempo boleh dengan syarat izin kepada orang yang pinjamkan uangnya," kata Buya Yahya.

Buya Yahya lantas mengingatkan agar jangan terlalu percaya dengan kalimat-kalimat yang tidak bisa diterima oleh akal sehat.

"Jangan tergiur dengan kalimat, segede apapun utangmu sedekahlah nanti Allah akan buka rizkimu, dosa yang kau buka, utang belum beres," katanya.

Sekalipun bersedekah adalah perbuatan yang baik, namun ketika posisinya sedang memiliki utang dan jatuh tempo maka Allah tak akan memberiklan pahala.

Baca Juga: GEMPA TERKINI, Bayah, Pandeglang Banten dan Sukabumi Diguncang Gempa, BMKG Sebut Gempa Berkekuatan 4.3 M

"Dibalasnya di dunia saja tapi gak akan mendapat pahala nantinya," kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah