Benarkah Bersedekah Saat Punya Utang Diharamkan? Buya Yahya Beri Penjelasan

- 20 Februari 2022, 06:07 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum bersedekah saat punya utang.
Buya Yahya jelaskan hukum bersedekah saat punya utang. /YouTube Buya Yahya

DESKJABAR- Sedekah atau infaq adalah salah satu amalan yang mulia.

Namun, menurut Buya Yahya ada saatnya seseorang dilarang bersedekah dan justru malah bisa menjadi dosa.

Ketika seseorang memiliki utang dan sudah jatuh tempo maka sebaiknya ia tidak bersedekah tapi membayar utang.

Baca Juga: Paracetamol Jadi Obat untuk Covid OMICRON, Benarkah? Ini Penjelasannya

"Jika anda membayar utang itu kewajiban, hukumnya wajib jika anda menunda jadi dosa, makanya pahala membayar utang lebih gede," kata Buya Yahya seperti dikutip DeskJabar dari kanal Al-Bahjah TV pada video berjudul "Bolehkah Bersedekah namun Masih Memiliki Hutang?"

Buya Yahya pun menjelaskan bahwasannya hukum sedekah infak selagi memiliki utang dibedakan.

"Pertama jika utangmnu itu utang yang sudah jatuh tempo harus kau bayar saat itu maka saat itu juga anda tidak boleh bersedekah," kata Buya Yahya.

"Kalau anda bersedekah jatuhnya haram dosa," tambahnya.

Namun, berbeda jika utang tidak dalam kondisi jatuh tempo, maka bersedekah masih diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x