MUI Jawa Timur Menetapkan Ajaran Padepokan Tunggal Jati Nusantara Menyalahi Syariat Islam dan Termasuk Sesat

- 19 Februari 2022, 20:10 WIB
 Ketua Fatwa MUI Jatim KH Maruf Khozin saat memimpin sidang membahas masalah ritual maut Kelompok Tunggal Jati Nusantara
Ketua Fatwa MUI Jatim KH Maruf Khozin saat memimpin sidang membahas masalah ritual maut Kelompok Tunggal Jati Nusantara /Instagram @agendasolo

DESKJABAR - Beberapa waktu lalu kabar kematian 11 orang yang mengikuti ritual di Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember menyita perhatian publik.

Kelompok ritual yang dipimpin Nur Hasan tersebut tergulung ombak pantai selatan saat melakukan ritual.

Saat ini Nur Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jember akibat kelalaiannya yang membuat belasan orang tewas.

Baca Juga: Benarkah Jin Setan Takut dengan Air Garam dan Air Beras ? Buya Yahya Menjawab

Publik banyak yang bertanya mengenai status ritual tersebut dilihat dari aspek keagamaan.

Dikutip DeskJabar.com dari akun muijatim.or.id pada Kamis, 17 Februari 2022.

Komisi Fatwa MUI Jawa Timur pun mengadakan sidang membahas masalah ritual maut Kelompok Tunggal Jati Nusantara.

Keputusan sidang tersebut telah ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Muhammad Ma'ruf Khozin bersama Ustad Sholihin Hasan pada Kamis, 17 Februari 2022.

 

https://muijatim.or.id/2022/02/18/tentang-ritual-maut-tunggal-jati-nusantara-mui-jatim-minta-pemerintah-tegas

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah melalui hasil Komisi Fatwa mendapatkan hasil.

Setelah menelaah data investigasi dari MUI Kabupaten Jember dan masukan dari peserta sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, terkait ritual kelompok Tunggal Jati Nusantara yang menelan banyak korban jiwa, maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok tersebut menyalahi Syariat Islam dan termasuk kelompok sesat dengan beberapa alasan sebagaimana berikut:

Baca Juga: Terungkap Omicron Dicegah dengan Kekebalan Tubuh, Diantaranya Pola Makan, Ini Penjelasannya

  1. Kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).
  2. Dalam prakteknya, ritual yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan Syariat Islam.
  3. Saat melakukan ritual di pantai laut selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.
  4. Biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari: degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buahbuahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima. Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu “Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan Al-Sunnah)”
  5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

Baca Juga: Mendag Memastikan Pasokan Kebutuhan Bahan Pokok untuk Ramadhan dan Lebaran 1443 H/2022 Terkendali

Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara ini dikenal sebagai paranormal, ia juga kerap kali memimpin ritual yang selalu diselenggarakan setiap Kliwon penanggalan kalender Jawa.

Terkait praktik ritual yang membahayakan itu, MUI Jawa Timur mengingatkan, kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya.

"Kami berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat," tutur Mutawakkil.***

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: MUI Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah