Hukum Memelihara Hewan Ular, Gagak, Rajawali, Tikus, dan Anjing Buas, Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

- 1 Februari 2022, 06:50 WIB
Hewan ular dan Ustadz Khalid Basalamah
Hewan ular dan Ustadz Khalid Basalamah /kolase foto DeskJabar dan YouTube Khalid Basalamah Official

 

DESKJABAR – Berbagai hewan diciptakan Allah SWT, namun ada sejumlah diantaranya tidak baik dipelihara oleh manusia.

Inilah hukum memelihara hewan ular, burung gagak, tikus, anjing buas, burung rajawali, dan cicak, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan.

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan seperti dalam Hadits Nabi Muhammad SAW terhadap enam jenis hewan dimaksud sudah sangat jelas.

Baca Juga: WASPADA, JIN atau SETAN Sering Menyamar Menjadi 7 Jenis HEWAN ini, Ustadz Khalid Basalamah Menyebutkan

Disebutkan, hadits dimaksud adalah shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim nomor 1198, dengan menyebutkan jelas tidak boleh dipelihara.

YouTube Belajar Islam dari Nol, berjudul “HUKUM MEMELIHARA HEWAN : ULAR, BURUNG GAGAK, TIKUS, ANJING BUAS, BURUNG RAJAWALI, CICAK,” diunggah 4 Agustus 2020.

Mengapa keenam hewan itu tidak boleh dipelihara, inilah penyebabnya karena merupakan hewan fasik alias suka mengganggu orang, baik di tanah halal maupun tanah haram.

 

Baca Juga: Setan Tuyul dan Babi Ngepet Hanya Ada di Indonesia, Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

Yang dimaksud tanah halal, adalah tanah yang tidak dibatasi oleh Allah SWT dengan wilayah yang tidak boleh melakukan apa-apa di dalamnya.

Sedangkan tanah haram, adalah Mekkah dan Madinah, dimana tidak boleh dicabut pohonnya, dan tidak boleh dibunuh hewannya.

“Tapi ada lima jenis hewan yang boleh dibunuh di tanah haram, walau dekat Masjidil Haram di Mekkah sekalipun,” ujar Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: SERAM ! Menyerobot Makan Sesajen untuk Nyi Roro Kidul, Apa yang Terjadi ?

Disebutkan Ustadz Khalid Basalamah, hewan-hewan dimaksud tidak boleh dipelihara, adalah ular, burung gagak yang berwarna putih pungguh dan perutnya, tikus, anjing buas, burung rajawali, dimana hewan-hewan itu boleh dibunuh.

“Dengan boleh dibunuh, berarti hewan-hewan itu tidak boleh dipelihara. Lewat saja, boleh dibunuh,” tegas Ustadz Khalid Basalamah.

Dikatakan pula, dalam hadits riwayat lain, disebutkan hewan cicak. “Barangsiapa yang membunuh cicak, akan mendapatkan 100 pahala,” ujar Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Rumah Anda Banyak Setan atau Angker ? Empat Hal Menjadi Penyebab, Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

Baca Juga: Cicak Kering, Laku Diekspor untuk Makanan Orang-orang Negara China, Kabarnya Ini Manfaatnya

Ustadz Khalid Basalamah menyebutkan, Aisyah RA (salah seorang istri Nabi Muhammad SAW) pun sampai punya cambuk khusus mencambuk cicak-cicak itu.

Sementara itu, dalam sejumlah catatan keseharian yang diamati DeskJabar, ada juga orang-orang yang gemar memelihara ular besar, tikus hamster, dsb.

Namun tak jarang, ular yang dipelihara itu, kemudian melilit manusia, atau membuat takut orang-orang sekitarnya walau menurut pemiliknya hewan itu jinak.

Baca Juga: Mengapa Setan Vampir atau Drakula Takut ke Indonesia ? Penyebab Ternyata Begini

Sementara itu, Kepala Pusat Riset Biologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Iman Hidayat, melalui siaran pers diterima Antara, melansir, menemukan sejumlah spesies baru ular, cicak, tikus cucurut, di Pulau Sulawesi.

Hewan cucurut, diketahui adalah tikus berukuran besar, yang biasanya berada di tempat-tempat kotor, di perkotaan disebut sebagai tikus got. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ANTARA BRIN Youtube Belajar Islam dari Nol


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah