Istri Tidak Mau Diajak Berhubungan: BOLEHKAH SUAMI MINTA CERAI? Buya Yahya Menjawab

- 2 Januari 2022, 06:26 WIB
Buya Yahya menjawab pertanyaan. /Youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya menjawab pertanyaan. /Youtube Al-Bahjah TV /

Jika istri sedang dalam keadaan haid pun, dia wajib menyenangkan suami. Walaupun tidak bisa melayani suami dengan seutuhnya, paling tidak istri bisa menyenangkan suami.

"Jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri, maka hukumnya adalah haram. Tetapi jika dengan tanggannya istri, tidak," ungkap Buya menegaskan.

Saat suami melihat sesuatu yang haram diluar dan ingin menuntaskan dirumah, seorang istri itu harus mengerti. Karena dalam keadaan haid pun harus diselesaikan, apalagi dalam keadaan suci.

Baca Juga: SERI Battlefield 2042 Perang Modern Segera Dirilis, Inilah Spesifikasi PC yang Dibutuhkan

"Jika seorang suami mengajak istrinya keatas ranjang tetapi istrinya ogah-ogahan dan suaminya marah maka malaikat mengutuknya sampai pagi," tambah Buya.

Hadis ini merupakan hadis yang paling indah untuk wanita karena wanita tidak diminta untuk melakukan pekerjaan berat seperti mencangkul ataupun mendaki gunung.

Wanita diminta untuk melakukan sesuatu yang paling indah, naik keatas ranjang untuk melayani suaminya, ayah dari anak-anaknya.

Jikalau sang istri punya udzur, sampaikan baik-baik kepada suami agar memaklumi. Jangan terburu-buru untuk melakukan perceraian selama masih bisa diupayakan.

Istri mungkin tidak bisa melayani karena udzur tadi tetapi masih membutuhkan nafkah dari suami apalagi jika terkait dengan adanya anak-anak.

Jikalau keadaannya seperti itu maka agar hasrat suami tetap bisa terpenuhi, ada jalan yang baik dalam islam, misalkan mengambil wanita lain untuk dinikahi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah