DESKJABAR – Pada sejumlah kota besar di Indonesia, cukup sering terdapat orang membuat bangunan atau rumah di atas kuburan, tanpa isinya dipindahkan.
Bagaimana hukum mendirikan bangunan atau rumah di atas kuburan ? Ustadz Abdul Somad, Buya Yahya, dan Ustadz Syafiq Riza Basalama menjawab.
Populasi orang yang semakin banyak pada suatu kota, tak jarang lokasi-lokasi kuburan pun dibuat bangunan baik rumah, kantor, dsb.
Namun sering ada anggapan atau rumor, kalau para penghuni rumah atau bangunan di atas kuburan, sering disatroni hantu penghuni kuburan-kuburan tersebut.
Baca Juga: Pasca Mengantar Orderan Gaib ke Kuburan Cikadut, Bandung, Supir Taksi Kapok Keluar Malam
Namun dalam agama Islam, para ulama dan ustadz menegaskan, bahwa apa yang disebut hantu orang meninggal itu tidak ada.
Yang ada, hanya jin yang mengganggu manusia, dimana kawasan pekuburan dikenal sebagai salah satu tempat yang banyak jin.
Nah, bagaimana dengan hukum Islam terhadap orang yang membuat bangunan di atas kuburan ?
Begini penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya, yang senada mengatakan.