Sebagaimana diberitakan, telah terjadi insiden penembakan terhadap seorang ketua majelis taklim berinsial A di kawasan Pinang, Tangerang pada Sabtu 18 September 2021. Akibat insiden tersebut, A meninggal dunia di tempat.
Pelakunya ada empat orang. Tiga di antaranya behasil diringkus, satu tersangka lainnya berinisial Y berstatus DPO dan terus diburu tim penyidik gabungan.
Tiga pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.***