Penembakan Ustadz di Tangerang: Pelaku Berhasil Ditangkap, Motifnya Ya Ampun Bikin Malu..

- 29 September 2021, 07:02 WIB
Tiga dari empat pelaku penembakan ustadz di Tangerang hingga meninggal ditanggkap polisi.
Tiga dari empat pelaku penembakan ustadz di Tangerang hingga meninggal ditanggkap polisi. /PMJ News/

DESKJABAR - Korban penembakan hingga meninggal dunia  di Tangerang, Banten berinisial A ternyata bukan ustadz seperti yang dihebohkan,  tapi paranormal.

Fakta itu diungkap  Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Menurutnya, yang bersangkutan memang ketua majelis taklim. Namun A --korban penembakan--  juga merangkap menjadi paranormal.

Tubagus menegaskan, insiden penembakan yang menewaskan korban tidak memiliki keterkaitan dengan status ustad yang sering diucapkan orang lain terhadapnya.

"Saya tekankan di sini, korban adalah paranormal," kata Tubagus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 28 September 2021.

Baca Juga: UPDATE Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terbaru, Diki Pacar Amel Beberkan Soal Instastory Amel Hilang

Baca Juga: Renungan Qalbu, Tiga Hal yang Merusak Amal Ibadah Seseorang

Dilansir DeskJabar dari PMJ News, Tubagus juga menegaskan  peristiwa penembakan ustadz di Tangerang itu tidak terkait dengan kapasitas ustad, karena memang dia bukan ustadz. Dipanggil ustadz karena kebetulan saja menjadi ketua majelis taklim.

“Kita pastikan bahwa yang bersangkutan atau korban adalah paranormal dari hasil keterangan para saksi yang diperiksa, yang sudah berobat di sana dan barbuk di rumah korban," terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah membekuk tiga dari empat pelaku penembakan paranormal yang menjadi Ketua Majelis Taklim berinisial A di Tangerang, Banten itu.

"Pertama berinisial M ini adalah inisiator kejadian, dia adalah aktor intelektual yang diamankan di Serang.  Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap K berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan. Serta S sebagai joki yang menunggu K selesai beraksi dan melarikan diri," ujar Yusri  Yunus, Selasa 28 September 2021.

Motif penembakan

Yusri menambahkan, motif tersangka M menginisiasi aksi penembakan lantaran memiliki dendam pribadi terhadap korban, karena korban pernah  menyetubuhi istrinya saat tengah melakukan pengobatan.

Baca Juga: Diduga MALING DUIT RAKYAT di Anak Perusahaan PT Pos Indonesia Rp52 Miliar, Kejaksaan Tahan Kepala Cabang

"Motifnya dendam pribadi kepada korban yaitu di 2010 istri dari tersangka berinisial M berobat ke korban untuk memasang susuk. Tapi yang terjadi malah istri tersangka disetubuhi korban," terang Yusri Yunus.

Tersangka mengetahui kejadian yang menimpa istrinya itu, kata Yusri, karena ada SMS bocor dua tahun kemudian sejak peristiwa tersebut terjadi. 

Menurut Yusri, Istri tersangka M baru mengakui apa yang dialaminya saat ingin berangkat haji. Istrinya mengiyakan ada tindakan tersebut yang berawal dari rayuan korban dan berlanjut di sebuah hotel di Tangerang.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan, tersangka M sebenarnya sudah melupakan kejadian terhadap istrinya tersebut. Tetapi, teringat kembali saat mengetahui kakak iparnya juga memiliki hubungan spesial dengan korban.

Baca Juga: MISTERI Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terbaru: Antara Jin Qorin, Bukti Fakta dan Anjing Pelacak

"Dia sudah tenang, namun dipicu lagi karena kakak iparnya diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban. Itulah yang kemudian muncul motivasi korban melakukan pembunuhan," ungkap Tubagus Ade Hidayat.

Sebagaimana diberitakan, telah terjadi insiden penembakan terhadap seorang ketua majelis taklim berinsial A di kawasan Pinang, Tangerang pada Sabtu 18 September 2021. Akibat insiden tersebut, A meninggal dunia di tempat.

Pelakunya ada empat orang. Tiga di antaranya behasil diringkus, satu tersangka lainnya berinisial Y berstatus DPO dan terus diburu tim penyidik gabungan.

Tiga pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x