Hukum Ziarah ke Makam Non Muslim, Ustadz Abdul Somad Menjelaskan

- 23 September 2021, 18:37 WIB
Penelusur sejarah menggunakan seragam Kriegsmarine, ziarah ke makam tentara angkatan laut Jerman yang meninggal di Indonesia tahun 1944-1945, di Megamendung, Bogor untuk kepentingan mempelajari sejarah
Penelusur sejarah menggunakan seragam Kriegsmarine, ziarah ke makam tentara angkatan laut Jerman yang meninggal di Indonesia tahun 1944-1945, di Megamendung, Bogor untuk kepentingan mempelajari sejarah /Kodar Solihat/DeskJabar

 

Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum ziarah ke makam non muslim
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum ziarah ke makam non muslim YouTube Ustadz Abdul Somad Official

Baca Juga: Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Inilah Gambaran Kampung Ciseuti Jalancagak

Ada pun dalilnya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan, dengan contoh Nabi Ibrahim AS, setelah jelas bahwa ayahnya tidak beriman dan musuh Allah SWT, maka ia pun berlepas diri.

Dikaitkan hanya untuk ziarah kepentingan pelajaran atau mengenang kematian dari makam orang non muslim yang dikunjungi, berdasarkan catatan DeskJabar, banyak dilakukan sejumlah kalangan penggemar sejarah di dunia.

Begitu pula di Indonesia, dari aspek mempelajari sejarah semasa zaman kolonial Belanda atau zaman perang, banyak makam orang-orang Eropa yang secara nyata umumnya non muslim.

Baca Juga: Heboh Kerajaan Angling Dharma, Gambaran dan Sejarah Desa Pandat Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang, Banten

Kalangan penggemar atau penelusur sejarah, sering menjadikan makam-makam orang Eropa yang meninggal semasa zaman kolonial Belanda dan zaman perang, yang umumnya non muslim, menjadi salah satu obyek menarik.

Pada banyak kota besar di Indonesia, seperti Bandung, Cimahi, Garut, Cirebon, Jakarta, Surabaya, Semarang, Medan, Makassar, dll, terdapat makam orang Eropa yang disebut kerkhoff.

Jika dikaitkan pula hukum ziarah ke makam non muslim yang disebutkan Ustadz Abdul Somad, bahwa boleh dilakukan sebatas pelajaran mengenang kematian.

Yang tidak boleh itu, adalah melakukan ritual atau mendoakan mereka makam non muslim, dalil hukum Islam berlaku lakum dinukum waliyadin (bagiku agamaku, bagimu agamamu). ***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Ustadz Abdul Somad Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah