Hukum Menikah Siri Menurut Ustad Abdul Somad, Sebaiknya Perempuan Menghindarinya

- 23 September 2021, 17:46 WIB
Hukum Nikah Siri Menurut Ustad Abdul Somad, Sebaiknya Perempuan Menghindarinya
Hukum Nikah Siri Menurut Ustad Abdul Somad, Sebaiknya Perempuan Menghindarinya /Tangkapan layar YouTube Wadah Ilmu /

DESKJABAR- Hukum menikah siri menurut agama Islam sah nikahnya asal semua persyaratan harus dipenuhi.

Seperti yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar melakukan menikah siri pada Januari 2021 bila sesuai ajaran Islam maka menikah nya sah.

Ustad Abdul Somad Lc, MA menyatakan kalau rukunnya dipenuhi secara agama maka hukum menikah siri itu sah.

Baca Juga: MALAM JUMAT: Inilah Doa Sebelum dan Sesudah Hubungan Suami Istri Agar Mendapat Keturunan yang Shalih

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Belum Ditangkap, TERBARU Polisi Kembali Periksa Yosef Kamis Hari Ini

Baca Juga: Doa Masuk Kuburan, Inilah Beberapa Doa yang Dibaca dan Hal yang Dilarang Bila Anda Ziarah Kubur

"Hukum menikah siri yang tak sah itu berdua dikamar hotel. Aku nikahkan engkau aku bayar Rp50 ribu sampai jam 5 sore tunai," ujar Abdul Somad dalam ceramahnya yang dikutip Deskjabar dari YouTube Abdul Somad.

Lalu ada pertanyaan, hukum menikah siri apa dosa atau tidak.

Dijelaskan Abdul Somad bahwa menikah siri itu ada rukunnya, yakni ada wali, saksi dua orang, mahar, ijab kobul, bila itu dilaksanakan maka hukum nikah siri menjadi sah.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x