DESKJABAR – Melakukan ziarah ke makam non muslim masih cukup menjadi pertanyaan bagi kalangan muslim, bagaimana hukum melakukannya.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, bagaimana hukum ziarah ke makam non muslim mana yang boleh dan tidak boleh alias dilarang dilakukan.
"Disebutkan, adalah boleh, jika ziarah untuk pelajaran mengenang kematian. Namun, yang tidak boleh kita lakukan di makam non muslim adalah melakukan ritual atau mendoakan, sebab berlaku lakum dinukum waliyadin, ” ujar Ustadz Abdul Somad, dalam YouTube Ustadz Abdul Somad Official, berjudul Hukum Berziarah ke Makam Non Muslim, dilansir 9 Juli 2019.
Diketahui, lakum dinukum waliyadin artinya adalah bagimu agamamu bagiku agamaku, yang merupakan surat Al kafirun ayat 6 di Al Qur’an.
Nah, lain halnya ketika non muslim ketika masih hidup, Ustadz Abdul Somad menyatakan, boleh mendoakan.
Dalilnya, adalah doa Nabi Muhammad SAW ketika mendapat intimidasi dari kaum Musyrikin di Mekkah.
“Ya Allah, berilah hidayah kepada kaumku karena sesungguhnya mereka tidak mengetahui. Dan berilah aku pertolongan atas mereka, agar mereka menerima dakwahku menuju ketaatan kepada-Mu." ujar Ustadz Abdul Somad.
Lain halnya jika non muslim sudah meninggal dunia, Ustadz Abdul Somad mengatakan, “Kita serahkan kepada Allah SWT. Tidak boleh kita doakan.”