Konflik Indonesia-Malaysia Berakhir 11 Agustus 1966, Adam Malik Tanda Tangan, Soeharto Menyaksikan

- 12 Agustus 2021, 09:29 WIB
Tangkapan layar penandatangan Persetujuan Bangkok yang mengakhiri konflik Indonesia dengan Malaysia yang dilakukan Adam Malik dan Tun Abdul Razak. Jenderal Soeharto ikut menyaksikan peristiwa bersejarah itu di belakang keduanya.
Tangkapan layar penandatangan Persetujuan Bangkok yang mengakhiri konflik Indonesia dengan Malaysia yang dilakukan Adam Malik dan Tun Abdul Razak. Jenderal Soeharto ikut menyaksikan peristiwa bersejarah itu di belakang keduanya. /Instagram/@arsipnasionalri/

DESKJABAR - Selama rentang waktu 1962-1966, Indonesia pernah bermusuhan dengan Malaysia. Saat itu, Presiden Soekarno menentang pembentukan Negara Federasi Malaysia dan menyebutnya sebagai boneka Inggris.

Setelah konflik selama empat tahun, kedua negara akhirnya sepakat merintis normalisasi hubungan. Pada 29 Mei 1966 hingga 1 Juni 1966 kedua negara sering mengadakan pertemuan dalam rangka diplomasi.

Pada 11 Agustus 1966, perwakilan kedua negara kembali bertemu untuk Penandatanganan Persetujuan Normalisasi Hubungan Malaysia-Indonesia di Kota Bangkok, Thailand, sehingga disebut pula sebagai Persetujuan Bangkok atau Perjanjian Bangkok.

Arsip Nasional RI kembali menampilkan foto rekaman peristiwa itu melalui laman Instagram resmi, @arsipnasionalri, Rabu, 11 Agustus 2021 malam.

Baca Juga: Niat Puasa Tasu'a dan Asyura Muharram 18-19 Agustus 2021 Bahasa Arab dan Indonesia, Hadist, dan Keutamaannya

Dalam foto tersebut penandatangan Persetujuan Bangkok dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Adam Malik yang mewakili Indonesia dan Wakil Perdana Menteri Malaysia Tun Abdul Razak.

Jenderal Soeharto turut menyaksikan penandatanganan Persetujuan Bangkok tersebut di belakang keduanya.

Persetujuan tersebut berisi tiga poin penting:

1. Indonesia dan Malaysia menyetujui pemulihan hubungan diplomatik.
2. Rakyat Sabah dan Sarawak diberi kesempatan mengenai kedudukan mereka dalam Malaysia.
3. Segala permusuhan antara kedua negara dihentikan.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Arsip Nasional RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x